Pendahuluan
Shalat merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada kaum mukmin, yang telah ditentukan waktu-waktunya. Kewajiban ini harus dilaksanakan dalam setiap keadaan jika waktunya telah tiba, baik dalam keadaan sakit, berpergian (safar) ataupun dalam peperangan. Kewajiban melaksanakan shalat berakhir ketika ajal telah tiba.
Sikap dan perilaku mereka yang mengaku beragama islam terhadap shalat amat beragam. Apabila kita perhatikan keadaan umat yang bershalat tergambarlah rupa-rupa keadaan yang mengecewakan, terpampanglah hal-hal yang menyebabkan kita mengerutkan kening dan menghela nafas karena shalat telah disia-siakan umat.
Dari itu semua akan kita dapatkan berbagai golongan yang melaksanakan shalat dengan prilaku yang berbeda-beda yaitu:
1. golongan yang bershalat semau-maunya saja, tidak memperdulikan kesempurnaan rukun, kesempurnaan syarat, tidak mengacuhkan kemakruhan-kemakruhan, tidak mementingkan urusan-urusan yang disunatkan. Tegasnya, mereka tidak mau apakah perbuatan A itu rukun? Apakah perbuatan B itu syarat? Mereka mengira bahwa apabila telah ada berdiri, telah ada rukuk, telah ada sujud, telah dibaca al-fatihah, sudah cukup, sudah sempurna. Golongan ini telah diterangkan Nabi SAW dengan sabdanya:
يأتى على الناس زمان يصلون ولايصلون
“Akan datang kepada manusia (umat Muhammad SAW) suatu masa, dimana banyak orang yang merasakan dirinya bershalat, padahal sebenarnya mereka tidak bershalat. (HR. Ahmad)
2. mereka yang bershalat karena pengaruh kebiasaan, pengaruh tradisi. Lantaran itu, shalatnya diwaktu sudah tua, telah berumur lanjut, sama saja dengan shalatnya dikala ia masih kecil, dikala ia berdiri di samping orang tuanya, ayah atau ibunya. Mereka tidak memahamkan sedikit juga shalatnya. Dia tidak tahu apa arti yang dikerjakan dan tidak tahu apa makna yang diucapkan.
Definisi Shalat
Secara bahasa shalat berarti do’a, seperti tercantum dalam al-Quran dan hadits, yaitu:
وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
Dan do’akanlah mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At-Taubah 103).
إذا دعي أحدكم فليجب فإن كان صائما فليصل و إن كان مفطرا فليطعم
Apabila seseorang diantara kamu diundang, hendaklah ia datang, jika ia sedang shaum, do’akanlah dan jika tidak shaum, hendaklah ia makan. (Shahih Muslim).
Adapun shalat secara syara’ ialah
عبادة تتضمن أقوالا و أفعالا مخصوصة مفتتحة بتكبير الله تعالى مختتمة بالتسليم
Ibadah yang mengandung ucapan-ucapan dan amalan-amalan yang khusus, dimulai dengan menggaungkan Allah Ta’ala (takbir), diakhiri dengan salam. (Fiquh Sunnah 1:78).
Hukum Shalat
Didalam Al-Quran surat al-Baqarah aya 43, Allah swt memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dengan firmannya
وأقيمواالصلاة
Dirikanlah olehmu shalat….(Qs. Al-Baqarah: 43)
Didalam ayat tersebut Allah swt, memerintahkan kita shalat dengan menggunakan fi’il amr (وأقيموا ) yang merupakan perintah yang wajib dilaksanakan, sebagaiman dalam kaidah ushul fiqih:
الأصل فى الأمر للوجوب إلا ما دل الدليل على خلافيه
Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meringankannya.
Artinya perkataan “dirikanlah” itu, suatu perintah dari Allah. Jadi shalat itu hukumnya wajib. Di dalam islam kata meliputi shalat itu sangat beragam, banyak macamnya seperti shalat lima waktu, shalat idul fitri dan idul adha, shalat dhuha, shalat tahajud dan lain sebagainya. Menurut hukum asal yang tadi, tentu kita tetapkan bahwa shalat lima waktu, shalat idul fitri dan idul adha, shalat dhuha, shalat tahajud termasuk shalat wajib. Tetapi ada dalil atau keterangan bahwa shalat yang diwajibkan kepada kita, untuk dilaksanakan setiap harinya adalah shalat lima waktu saja. Sebagaimana hadits berikut ini:
جاء أعربي فقال يارسول الله ما فرض الله على من الصلاة ؟ فقال الصلوات الخمس إلا أن تطوع شيئا
Telah dating seorang arab Badui, ia bertanya: Ya Rasulullah, shalat manakah yang telah Allah wajibkan atasku? Nabi menjawab: Shalat lima waktu, kecuali engkau hendak mengerjakan sunahnya. (Hr. Bukhari)
Hikmah Shalat
Shalat lima waktu mampu membawa pelakunya berbuat adil dan mensucikan serta mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi hari kiamat kelak. Sebagaimana shalat juga mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar. Dalam hal ini Allah Azza wa Jalla berfirman:
إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر ولذكر الله أكبر والله يعلم ما تصنعون
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Kanbut 45).
Waktu – waktu Shalat
Dalam Al-Quran, Allah Swt menegaskan bahwa shalat yang difardhukan itu mempunyai waktu – waktu tertentu.
Firman Allah Swt.
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
(Qs. An-Nisa ; 103).
Dan Al-Quran telah mengisyaratkan tentang waktu-waktu itu yaitu firman Allah Swt.
وأقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات ذلك ذكرى للذاكرين
Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Qs. Hud : 114).
Penjelasan waktu – waktu itu, satu persatunya diterangkan berdasarkan petunjuk Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
وقت الظهر إذازالت الشمس,وكان ظل الرجل كطوله مالم يحضرالعصر,ووقت العصر مالم تصفرالشمس,ووقت صلاة المغرب مالم يغب الشفق,ووقت صلاة العشاء إلي نصف اليل الأوسط,ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر مالم تطلع الشمس. فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة فإنها تطلع بين قرنى شيطان.
Waktu zhuhur ialah apabila telah tergelincir matahari hingga terjadilah bayangan seseorang itu sama dengan panjangnya, selama belum datang waktu ashar, dan waktu ashar selama belum kuning matahari, dan waktu shalat maghrib, selama belum hilang tanda merah, dan waktu shalat isya hingga setengah malam yang pertengahan, dan waktu shalat shubuh dari terbit fajar selama belum terbit matahari.
Pembagian Shalat
Shalat dibagi dua bagian, yaitu: pertama, shalat yang difardhukan, dinamai shalat maktubah. Kedua, shalat yang tidak difardhukan, dinamai shalat nafilah (tathawwu).
Imam Al-Ghazzaly berkata, shalat nafilah terbagi kepada dua bagian:
1. Sunnat, yaitu yang banyak dikerjakan oleh Rasulullah saw. seperti shalat rawatib, sahalat malam, atau shalat tahajud.
2. Mustahab, yaitu yang diterima keterangan tentang keutamaanya, tetapi tidak banyak dikerjakan oleh Rasulullah saw. seperti shalat dikala keluar dari rumah dan shalat untuk bersafar.
Tata Cara Shalat
Shalat merupakan ibadah mahdhah yang telah ditentukan kaifiyatnya oleh Rasulullah, kita tidak bias melaksanakan ibadah shalat,semau hati kita.
Perselisihan dalam Shalat
Dikalangan kaum muslimin terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai bagian – bagian shalat yang harus dikerjakan kaum muslimin, diantaranya:
1. Melafazkan Niat atau Ushalli.
Melafazkan niat artinya mengucapkan niat shalat sebelum takbir, yaitu seperti mengucapkan نويت أصلى فرض الظهر....
Alasan mereka yang mengerjakan lafaz ushalli atau talafudh ini berpegang pada keterangan yaitu:
النية, قصد الشيئ مقترنا بفعله ومحلها القلب. والتلفظ بها سنة, ليعاون السان القلب
Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu yang disertai dengan melakukannya dan tempat niat itu di dalam hati, sedangkan mengucapkannya adalah sunnat, agar lisan membantu hati. (safinatu al-Naja, hal:19)
وسن نطق بمنوي قبل التكبير ليساعد السان القلب
Dan disunnatkan mengucapkan niat sebelum takbir supaya lisan membantu hati.
(I’anatu al-Thalibin, 1:130)
قياسا على نية الحج
Diqiyaskan kepada niat melaksanakan haji.
Maksudnya dalam memulai ibadah haji disyariatkan melafazkan LABBAIKA ALLAHUMMA HAJJAN. Yang artinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji. Oleh karena itu, golongan ini mewajibkan untuk mengucapkan niat diwaktu akan mengerjakan shalat.
Adapun mereka yang tidak mengerjakan talafudh bi niat ini berpegang pada keterangan berikut yaitu:
قال رسول الله ص. إنما الأعمال بالنيات.
Rasulullah telah bersabda, sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.
Menurut Ibnu al-Qayyim, Ba disini menunjukan sababiyah, karenanya beliau mendefinisikan niat itu sebagai berikut, Niat adalah kehendak atau tujuan yang diarahkan untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan mengharap keridhoan Allah dan melaksanakan perintah-Nya, dan ini sama dengan ikhlas.
أذا كان اللسان هو الذى يساعد القلب فما الذى يساعد اللسان؟ والحق أن القلب هو الذى يساعد اللسلن. لقول النبي: ألا فى الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد سائرها, ألا وهى القلب
Jika lisan membantu hati, maka apa yang membantu lisan? Yang benar adalah hati yang membantu / menggerakan lisan, bukan lisan membantu hati, mengingat sabda Nabi Saw, Ingatlah, Sesungguhnya dalam jasad itu terdapat Mudghoh yang apabila mudghoh itu bagus, akan bagus seluruh jasadnya, dan jika mudghoh itu rusak, akan rusaklah seluruh jasadnya, ketahuilah itu adalah hati.
لا قياس فى العبادة ولأن الصلأة متقدم على الحج فى الوجوب
Tidak ada qiyas dalam ibadah, disamping itu kewajiban shalat lebih dahulu disyariatkan dari pada ibadah haji, shalat diwajibkan di mekkah sedangkan haji baru disyariatkan di medinah.
عن أبى هريرة أن النبي ص. قال : إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة فكبر
Dari Abu Hurairah r.a, sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda: jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap ke kiblat, lalu bertakbir. (Hr. Bukhari)
فالزائد على المشروع مردود لحديث: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Maka orang yang menambah dari yang disyariatkan itu, pasti ditolak, berdasarkan hadits Nabi Saw; siapa yang mengamalkan apa yang tidak diperintahkan oleh kami pasti di tolak.
(al-Sunan wa al-Mubtada’at, hal: 54)
2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri diwaktu shalat (Sedekap di waktu I’tidal).
Umumnya umat islam sejak lama disaat berdiri I’tidal tidak dengan sedekap tetapi dengan melepaskan kedua tangan. Akhir-akhir ini cara tersebut mendapatkan kritikan dan seharusnya adalah dengan sedekap kedua tangan.
Alasan mereka yang berpendapat sedekap tangan dalam I’itidal yaitu
عن سهل بن سعد قال : كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل يده اليمنى على ذراعه في الصلاة
Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata : adalah manusia diperintah agar seseorang meletakkan tangan kanan atas sikutnya (yang kiri) di waktu shalat. (Hr. Bukhari)
قال ابن عباس: سمعت نبي الله ص. يقول إنا معشر الأنبياء أمرنا بتعجيل فطرنا وتأخير سحورنا وأن نضع أيماننا على شمائلنا فى الصلاة.
Telah berkata Ibnu ‘Abbas, saya mendengar Nabi bersabda: kami golongan para Nabi telah diperintahkan untuk menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur, dan kami diperintahkan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di waktu shalat.
(majma’u al-Zawaid, 2: 105)
عن وائل بن حجر قال : صليت مع رسول الله ص. ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره
Dari Wa’il bin Hujr, ia berkata: saya shalat bersama Rasulullah Saw kemudian ia meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di atas dada (Hr. Ibnu Khuzaimah).
Jadi menurut mereka posisi tangan diwaktu I’tidal itu hendaklah dengan sedekap. Berdasarkan hadits-hadits tersebut dinyatakan FI SHALATI artinya dalam keadaan shalat dari mulai takbir sampai salam hendaklah dengan sedekap. Kecuali dalam beberapa hal yang terdapat takhshis. Dalam hal-hal yang tidak ada takhsisnya (dalil khusus) berarti tangan tetap sedekap termasuk diwaktu berdiri I’tidal.
Sedangkan mereka yang mengatakan melepas kedua tangan diwaktu I’tidal yaitu:
· Hadits-hadits tersebut bukan merupakan dalil yang qathi untuk sedekap kedua tangan diwaktu I’tidal.
· Bisa saja dengan kata-kata shalat itu disebut kulli (secara keseluruhan), padahal yang dimaksud adalah al-Juz’u (sebagian) sebagaimana contoh berikut:
وعن فضالة بن عبيد قال سمع رسول الله ص رجلا يدعو فى صلاته ولم يحمد الله ولم يصل على النبي. أطلق هنا لفظ: في صلاته, مع أن المراد به في تشهده
Dari Fudhalah bin ‘Ubaid r.a. ia berkata: Rasulullah mendengar seorang laki-laki berdo’a diwaktu shalatnya, tetapi ia tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat atas Nabi.
Di sini disebut lafazh FII SHALATIHI (secara keseluruhan), padahal yang dimaksud bagian dari shalat ialah TASYAHHUD.
· Kalau kita berpegang pada umumnya (lafazh) hadits, seyogiannya kita meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika turun untuk sujud. Ketika mengangkat kepala / bangkit dari sujud, dan ketika duduk diantara dua sujud.
· Para ulama menyandarkan dalil hadits Wa’il yaitu saya shalat bersama Nabi Saw kemudian ia meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya di dadanya, sebagai dalil disyariatkannya meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika berdiri dalam shalat, dan mereka tidak menyinggung-nyingung disyari’atkannya (meletakkan tangan) tersebut setelah ruku.
· Tidak meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (sedekap) di waktu I’tidal, termasuk yang telah disepakati ummat dan telah merata dalam pengamalannya.
· Andaikan Irsal (lepas tangan) itu menyalahi sunnah, tentu sahabat akan mengingkarinya, demikian pula para ahli hadits dan fiqih sejak dulu
· Telah berkata Muhammad Nashiruddin al-Bani: adalah Nabi memerintahkan Thuma’ninah di waktu I’tidal. Nabi berkata kepada orang yang shalatnya salah, Angkatlah kepalamu sehingga engkau tegak berdiri, kemudian setiap tulang kembali ketempatnya semula.
3. Tentang membaca basmallah dalam al-Fatihah.
Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa membaca basmallah dalam al_Fatihah itu bid’ah, baik sirr maupun jahar, yang demikian itu pendapat imam malik, serta diamalkan oleh penduduk madinah sampai sekarang.
Alasan-alasan mereka:
عن أنس أن النبي ص. وأبا بكر وعمر كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين
Dari Anas r.a, Sesungguhnya Nabi Saw, Abu Bakar, dan ‘umar, mereka memulai shalatnya dengan al-Hamdulillahi Rabbi al-‘Alamin. (Hr. Bukhari Muslim)
وفي لفظ لمسم: وكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في أول قراءة ولافي اخرها
Dalam lafazh Muslim adalah mereka memulai dengan Al-Hamdulillahi Rabbi Al-‘Alamin, tidak menyebut; Bismillahi Al-Rahmani Al-Rahimi, baik itu diawal bacaan maupun diakhir bacaan
ولعبد الله بن أحمد في مسند أبيه عن شعبة عن قتادة عن أنس قال صليت خلف رسول الله ص. وخلف أبي بكر وعمر وعثمان, فلم يكونوا يستفتحون القراءة ببسم الله الرحمن الحيم.
Menurut ‘Abdillah bin Ahmad dalam musnad ayahnya, dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas, ia berkata: saya shalat dibelakang Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka tidak memulai bacaannya dengan Bismillahi Al-Rahmani Al-Rahimi.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa membaca Basmallah dalam Al-Fatihah:
عن أم سلمة: أنها سئلت عن قراءة رسول الله ص. فقالت كا ن يقطع قراءته أية أية, بسم الله الرمن الحيم, الحمد لله رب العا لمين.
Dari Ummi Salamah sesungguhnya ia telah ditanya tentang bacaan Rasulullah Saw, maka ia menjawab adalah Nabi memulai bacaannya satu ayat-satu ayat, Bismillahi Al-Rahmani Al-Rahimi kemudian Al-Hamdulillahi Rabbi al-‘Alamin. (Hr. Ahmad dan Abu Daud)
وعن قتادة قال: سئل أنس كيف كانت قراءة النبي ص. فقال كانت مدا ثم قرأ بسم الله الرحمن الحيم ويمد بالرحمن ويمد باللرحيم
Dari Qatadah ia berkata bahwa Anas telah ditanya tentang bagaimana bacaan Nabi, kemudian ia menjawab, bacaannya panjang, ia membaca Bismillahi Al-Rahmani Al-Rahimi, dengan memanjangkan lafazh Al-Rahmani Al-Rahimi. (Hr. Bukhari)
وروى عنه الدرقطنى من طريقين أن النبي ص. كان يجهر با لبسملة
Daruqthni telah meriwayatkan dari dua jalan, bahwa Nabi menjaharkan Basmalah
4. Isyarat telunjuk dan menggerak-gerakan dalam tasyahud.
Para ulama berbeda pendapat mengenai isyarat telunjuk dalam tasyahud, mereka berpendapat bahwa memulai isyarat telunjuk yaitu pada waktu mengucapkan Illa Allahu, pada ucapan dua kalimah syahadat, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa memulai isyarat telunjuk itu dimulai sejak duduk tasyahud.
Alasan mereka yang memulai pada waktu pengucapan Illa Allahu yaitu:
قال أصحاب الشافعى: تكون الإشارة بالإصبع عند قوله: إلا الله من الشهادة
Menurut pengikut Syafi’I, keadaan isyarat itu dengan jari disaat mengucapkan, ILLA ALLAHU, dari ucapan dua kalimah syahadat. (Nailu al-Authar, 2:316)
قال الإمام علاء الدين: وذكر الدعاء بها في حديث وائل في كتاب المعرفة وأوله بالإشارة بها عند الشهادة, وهذا تأويل بعيد للحقيقة من غير ضرورة
Menurut imam ‘Alauddin, mengucapkan do’a diwaktu isyarah dalam hadis Wail dalam kitab al-Ma’rifat dan ia menta’wilkannya dengan isyarat telunjuk itu di waktu mengucapkan syahadah, ini adalah ta’wil yang jauh memyalahi arti haqiqinya tanpa terpaksa (alasan yang kuat).
(al-Jauhar al-Naqi, 2:129)
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa memulai isyarat telunjuk pada awal duduk tasyahud adalah:
عن عامربن عبد الله بن الزبير عن إبيه قال كان رسول الله ص. إذا قعد يدعو وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى وأسار بأصبعه السبابة
Dari ‘Amr bin ‘Abdillah bin Zubair, dari ayahnya ia berkata Rasulullah Saw apabila tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, dan tangan kirinya diatas paha kirinya, kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya. (Hr. Muslim)
عن ابن عمر أن رسول الله ص. كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة
Dari Ibnu ‘Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw meletakkan tangan kirinya di atas lutut kiri, dan meletakkan tangan kanannya diatas lutut kanan, dan beliau membuat genggaman / lipatan (angka) lima puluh tiga,sambil berisyarat dengan telunjuknya (Hr. Muslim, 1:235)
Begitu juga dengan menggerak-gerakkannya jari pada waktu tasyahud para ulama berbeda pendapat, alasan-alasan mereka mengenai hal ini yaitu:
· Mereka yang berpendapat tidak menggerak-gerakan jari
عن عبد الله بن الزبير: أنه ذكر أن النبي ص. كان يسير بأ صبعه إذا دعا ولا يحركها
Dari ‘Abdillah bin Zubair, Sesungguhnya ia menceritakan bahwa Rasulullah Saw berisyarat dengan jarinya di waktu berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya.
(Hr. Abu Daud; ‘Aunu al-Ma’bud, 3:280)
عن عبد الله بن الزبير: أنه ذكر أن النبي ص. كان يسير بأ صبعه إذا دعا ولا يحركها
Dari ‘Abdillah bin Zubair, Sesungguhnya ia menceritakan bahwa Rasulullah Saw berisyarat dengan jarinya di waktu berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya.
(Hr. Baihaqi, 2:132; Nasai, 3:32)
· Sedangkan mereka yang berpendapat menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud
أخبرنا سويد بن نصر قال: أنبأنا عبد الله بن المبارك عن زائدة قال حدثنا عاصم بن كليب قال حدثنى أبى أن وائل بن حجر قال قلت لأنظرن إلى صلاة رسول الله ص. كيف يصلى؟ فنظرت إليه فوصف قال ثم قعد وافترش رجله اليسرى ووضع كفه اليسرى على فخذه وركبته اليسرى وجعل حد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى ثم قبض اثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعوبها
Telah memberitakan kepad kami Suwaid bin Nashr, ia berkata telah memberitakan kepada kami ‘Abdullah bin al-Mubarak dari Zaidah, ia berkata telah memberitakan kepadaku ayahku, bahwasannya Wail bin Hujr berkata: aku berkata, sungguh aku melihat shalat Rasulullah Saw. bagaimana cara beliau shalat. Maka aku melihatnya, kemudian ia duduk dan menghamparkan kakinya yang kiri (cara duduk tahiyyat awal) dan meletakkan telapak tangannya yang kiri di atas paha dan lutut kirinya. Kemudian menjadikan batas siku kanan di atas paha kanannya, lalu melipat dua jarinya dan membuat lingkaran, kemudian mengangkat jari (telunjuk), maka aku melihatnya menggerak-gerakkan telunjuknya sambil berdo’a dengannya. (Hr. Nasai, 3:32; Baihaqi, 3:132; Nailu al-Authar, 2:315; al-Fathu ar-Rabbani, 4:14; subulu as-Salam, 1:189)
Inilah sebagian kecil dari keadaan-keadaan atau perbedaan-perbedaan pemahaman shalat yang selalu kita lihat, apabila kita suka memperhatikan keadaan orang-orang yang bershalat di surau-surau, di langar-langar dan di mesjid-mesjid. Bukankah keadaan seperti ini memprihatinkan bagi kita sebagai umat islam yang sadar akan kadar dan derajat shalat? Seribu satu macam perbedaan dapat diperoleh dan dipaparkan, jika dikehendaki. Akan tetapi karena maksud penulis hanya memberi gambaran-gambaran yang nyata saja, kita cukupkan sekedar ini. Mudah-mudahan ada guna dan mamfaatnya bagi kita, khususnya bagi penulis umumnya bagi umat islam.